Grid.ID – Salah satu hal yang ditunggu di tengah Ramadan, khususnya Ramadan 1440 H adalah tanggal pencairan THR PNS, TNI, Polri dan karyawan swasta.
Tanggal pencairan THR PNS, TNI, Polri dan karyawan swasta sangat diharapkan sudah memiliki jadwal pasti sebelum Ramadan 1440 H usai.
Tanggal pencairan THR PNS, TNI, Polri dan karyawan swasta di Ramadan 1440 H ini menuai kabar simpang siur soal kepastian jadwal pencairannya.
Baca Juga: Ramadan 1440 H: THR dan Gaji ke 13 PNS Terlambat Cair? Berikut Penjelasan Menteri
THR atau tunjangan hari raya memang sangat diharapkan oleh semua orang.
Terlebih seseorang yang bekerja di instansi pemerintah dan juga kantor swasta.
Karena fasilitas seperti THR memang sudah menjadi hak untuk para pegawai.
Baca Juga: Ramadhan 1440 H : Syarat Penukaran Uang Baru untuk Lebaran, Tak Boleh Sembarangan!
Tapi jadwal pencairan THR ini kadang simpang siur dan mengalami keterlambatan.
Baca Juga: Curhatan Ivan Gunawan Soal Proses Pembuatan Gaun Pengantin Mewah untuk Ayu Ting Ting
Bagaimana dengan tahun ini?
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2019 ini tidak akan molor.
Baca Juga: Ramadhan 1440 H: Resep Telur Cabai Hijau, Menu Sahur Super Praktis dan Cocok Buat Anak Kos
"Enggak molor," tegas Tjahjo ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Sementara itu, untuk jadwal atau tanggal pastinya baru muncul setelah Presiden Jokowi memberikan jaminan waktu untuk pencairannya.
"Saya sudah menetapkan, sudah saya tanda tangani pemberian THR. Insya Allah sudah dapat diterima akhir bulan ini, paling lambat," ujar Jokowi.
Baca Juga: Hadiri Wisuda Anaknya, Marshanda Tampil Cantik Sambil Bawa Tas Mewah Seharga Puluhan Juta Rupiah
Untuk PNS, TNI dan Polri, THR akan diterima pada tanggal 24 Mei 2019 nanti.
Sementara untuk karyawan atau pegawai swasta selambat-lambatnya akan cair pada H-7 sebelum idhul fitri.
Baca Juga : Biasa Pakai Dress Panjang, Tampilan Hijab Angel Lelga dengan Rok dan Legging Jadi Sorotan
Hal ini telah diatur dalam peraturan uamh ditandatangani Menteri Tenaga kerja M Hanif Dhakiri.
Baca Juga: Ramadhan 1440 H: Intip 3 Jenis Kurma Paling Mahal di Dunia, Perkilonya Hampir Capai Rp 500 Ribu!
M Hanif Dhakiri menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja /buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," ujar M Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga: Penampilan Seksi Gisel saat Kondangan Bareng Wijaya Saputra Curi Perhatian
(*)