Grid.ID - Nama Sugeng si pelaku mutilasi di Malang menjadi topik pembicaraan hangat di media sosial dan pemberitaan nasional.
Sugeng adalah pelaku mutilasi wanita di Kota Malang.
Kasus mutilasi di Malang ini berawal ketika ditemukannya mayat misterius di gedung eks Matahari Departement Store, Pasar Besar, Kota Malang, pada Selasa (15/5/19).
Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Ternyata Miliki Kisah Asmara yang Rumit, Pernah Sukai Adik Sendiri
Mayat wanita misterius ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh telah terpotong menjadi enam bagian.
Enam bagian ini adalah 2 kaki, 2 tangan, badan dan kepala, yang semuanya tersebar di sekitar Pasar Besar Malang.
Usai diusut oleh Polresta Malang Kota, pelaku langsung berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Sugeng Santoso (49) disebut-sebut sebagai pelaku mutilasi wanita misterius di Malang.
Baca Juga: Tak Ingin Hubungannya Berakhir, Prada DP Tega Habisi Kekasihnya dengan Cara Mutilasi
Kesimpulan ini muncul ketika Sugeng mengaku telah memutilasi korban.
Namun, Sugeng berkata jika ia tidak membunuh korban.
Awalnya, pihak kepolisian percaya dengan pernyataan Sugeng si pelaku mutilasi.
Apalagi, setelah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyatakan jika korban meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.
“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” katanya pada Kamis (16/5/2019), dikutip dari Surya Malang.
Namun, kini Polres Malang Kota memutuskan untuk mengubah status Sugeng Santoso sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi.
Pasalnya, ditemukan fakta-fakta baru yang menunjukkan jika ada tanda-tanda pembunuhan.
Baca Juga: Ternyata Motor Seperti Ini yang Dibutuhkan Wanita
Fakta-fakta baru ini, juga menunjukkan jika Sugeng telah berbohong alias memberikan keterangan palsu kepada kepolisian.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri di Mapolres Malang Kota, Senin (20/5/2019).
"Hasil penyelidikan mendalam ditemukan bukti-bukti dan fakta-fakta yang mengarah bahwa kasus ini diawali dengan pembunuhan, baru kemudian dilakukan mutilasi. Beda dengan pengakuan pelaku yang pertama," ungkap Asguri, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Menurut penjelasan Asfuri, pelaku awalnya mengajak korban ke lantai 2 Pasar Besar Kota Malang pada Rabu (8/5/2019), sehari setelah saling bertemu.
Disana, korban diminta untuk memuaskan hawa nafsu pelaku.
Namun, korban menolak karena sedang sakit parah.
"Pelaku kecewa, mengajak berhubungan badan namun sakit. Korban sakit sehingga pelaku ini tidak bisa melampiaskan hasratnya untuk berhubungan badan dengan korban," jelasnya.
Kecewa, Sugeng lantas tega membunuh dan memutilasi korban dengan menggunakan gunting.
Akibat perbuatannya, Sugeng si pelaku mutilasi di Malang dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)