Grid.ID - Hasil Pilpres 2019 antara pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga akhirnya telah resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Pengumuman hasil Pilpres 2019 antara pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga ini diumumkan pihak KPU lebih cepat satu hari dari rencana yang telah dijadwalkan sebelumnya, yakni Rabu (22/5/2019).
Dari hasil Pilpres 2019 ini, pihak KPU telah menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf menang telak atas Prabowo-Sandiaga dengan perolehan suara sebanyak 85 juta dari 154 juta lebih suara yang terkumpul.
Melansir Kompas.com, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilpres 2019 pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Penetapan hasil rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilpres 2019 ini meliputi 34 provinsi di Indonesia dan 130 wilayah di luar Indonesia.
Hasil Pilpres 2019 ini diumumkan setelah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Hasil perhitungan perolehan suara pilpres 2019 ini pun disampaikan sendiri oleh Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng , Jakarta Pusat.
Dilansir Grid.ID dari Tribunnews, dari hasil rekapitulasi perolehan suara, KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf menang telak dari Prabowo-Sandiaga.
KPU menyebut bila perolehan suara sah yang telah terkumpul hingga Selasa (21/5/2019) dini hari adalah sebanyak 154.257.601 suara.
Perolehan suara tersebut meliputi perolehan suara dari 34 wilayah provinsi di Indonesia dan 130 wilayah di luar Indonesia.
Dari perolehan suara yang terkumpul, pasangan dengan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf memperoleh sebanyak 85.607.362 suara.
Jika dipersentase, Jokowi-Ma'ruf memperoleh 55,05% suara dari total perolehan suara sah.
Baca Juga: Panggil Media Asing ke Kertanegara, Probowo Subianto Sebut Ada Kecurangan di Pilpres 2019
Sedangkan jumlah suara sah yang diperoleh pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 suara.
Perolehan suara ini setara dengan 44,50% suara dari total perolehan suara sah.
Melansir Kompas.com, selisih suara kedua pasangan ini mencapai 16.957.123 atau 11% suara dari total suara sah.
Baca Juga: Lady Biker, Intip Nih Gaya Seru Buat Bukber Nanti
Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang, sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.
Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.
Dilansir Grid.ID dari Tribunnews, terkait pengumuman hasil Pilpres 2019 ini, KPU mengumumkan lebih cepat dari penjadwalan sebelumnya.
Baca Juga: Update Real Count Pilpres 2019, Pasangan Jokowi-Amin Tembus 12 Juta Suara dari Jawa Tengah!
Hal iini dikarenakan tanggal 22 Mei adalah batas maksimal perhitungan yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak KPU.
Sedangkan KPU telah menyelesaikan perhitungan pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
"Iya (sebelum tanggal 22 Mei 2019). Tergantung nanti selesai tidak. Cuma, maksimal adalah tanggal 22 Mei," kata Abhan, Ketua Bawaslu RI di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Lebih lanjut, Abhan menjelaskan bila ini baru tahap penetapan hasil perhitungan dan belum penetapan calon terpilih.
"Tahapan itu kan pertama penetapan perolehan suara. Baru nanti penetapan calon terpilih itu setelah ada kepastian, permohonan atau tidak," pungkasnya.
Melansir Tribunnews.com, sementara itu, pantauan di sekitar gedung KPU RI, sterelisasi jalan dilakukan sejak Senin (20/5/2019).
Sebanyak 32 ribu pasukan gabungan TNI-Polri diterjunkan ke jalan untuk mengamankan pengumuman hasil Pilpres 2019.
Kawat berduri dengan panjang 500 meter pun dibentangkan di sepanjang ruas jalan-jalan protokol ibukota.
Mabes Polri telah menyiagakan anggotanya Polda Jawa Barat dan Polda Banten untuk bantuan kekuatan jika dibutuhkan. (*)