Terkait hasil Pilpres 2019 yang telah ditetapkan pihak KPU ini, saksi BPN pasangan Prabowo-Sandi menolak untuk mengakui hasil perolehan suara.
Penolakan ini dilakukan dengan tidak adanya saksi pasangan Prabowo-Sandi yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara KPU.
Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02, menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan," kata Azis Subekti, saksi BPN seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Baca Juga: Update Real Count Pilpres 2019, Pasangan Jokowi-Amin Tembus 12 Juta Suara dari Jawa Tengah!
Azis Subekti mengatakan, penolakan tersebut dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk ketidakadilan yang menciderai demokrasi.
Kendati demikian, Azis Subekti tidak menyebutkan secara spesifik apa yang ia maksud dengan ketidakadilan.
Sementara dari pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, hasil rekapitulasi Pilpres 2019 telah ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon.
Terlepas dari mau tidaknya saksi BPN paslon Capres dan Cawapres 2019 menandatangani berita acara, KPU menegaskan hal tersebut tak ada pengaruhnya pada hasil rekapitulasi suara.
Rekapitulasi suara tetap bisa dilanjutkan dan ditetapkan meski saksi tak bersedia memberikan tanda tangan.
"Tanda tangan atau tidak tanda tangan ke dalam berita acara rekapitulasi juga tidak memengaruhi proses.
Baca Juga: Tampilan Kompak Aurel Hermansyah dan Ashanty dengan Balutan Hijab yang Super Cantik