Rekapitulasi jalan terus," kata Hasyim Asy'ari, Komisioner Komisi Pemilihan Umum di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019) seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Hasyim mengatakan, meminta kehadiran saksi dalam rapat pleno rekapitulasi adalah salah satu kewajiban KPU.
Kendati demikian, hadir tidaknya saksi dalam rapat pleno merupakan hak dari peserta pemilu.
Oleh karena itu, kehadiran atau tanda tangan peserta pemilu tidak akan mempengaruhi jalannya proses rekapitulasi.
Meskipun begitu, kehadiran saksi dalam rapat pleno dapat menjadi penyalur pendapat atau protes keberatan atas hasil proses rekapitulasi suara.
Saksi dapat menyampaikan dokumen catatan dan keberatan dalam forum, untuk kemudian disandingkan dengan data milik penyelenggara pemilu maupun saksi lainnya.
Baca Juga: Percaya Diri Tampil Tanpa Makeup, Penampilan Kahiyang Ayu Saat Makan Bareng Luna Maya Curi Perhatian
"Pada intinya sepanjang saksi peserta pemilu membawa dokumen alat bukti, dibawa ke dalam rekapitulasi, akan kita lakukan upaya pencocokan saling cross check terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki KPU maupun yang dimiliki oleh (saksi) peserta pemilu," ujar Hasyim. (*)