Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Sidang lanjutan Kriss Hatta atas kasus pemalsuan dokumen nikah kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Senin (20/5/2019).
Setelah sempat mangkir dari panggilan saksi dalam kasus yang didakwakan pada Kriss Hatta, akhirnya Hilda Vitria dan ibu kandungnya datang ke persidangan.
Selain Hilda Vitria dan ibu kandungnya, pada sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, jaksa penuntut umum menghadirkan 2 saksi lain.
Baca Juga: Sukses Melenggang ke Senayan, Krisdayanti Akui Ogah Tinggalkan Dunia Musik yang Melambungkan Namanya
Dua orang saksi lainnya yakni Kepala KUA lama dan Kepala KUA baru Jati Asih Bekasi.
Dilansir Grid.ID dari tayangan Kiss Pagi yang diunggah kanal YouTube Indosiar pada Senin (20/5/2019), dalam persidangan tersebut Hilda tampak gugup saat memberikan keterangan yang diminta Jaksa Penuntut Hukum.
Jawab Hilda terkesan berputar-putar hingga beberapa kali mendapat teguran keras dari Majelis Hakim .
Baca Juga: Warga Takut Kena Sial Jika Pinjamkan Mobil, Jenazah Petani Ini Terpaksa Diikat dan Dibawa Naik Motor
Pada akhirnya, seraya menangis Hilda tak meyangkal bahwa ada proses ijab qobul dan pemberian mahar dari Kriss.
Namun, Hilda mengaku melakukan pernikahan tersebut dengan kondisi tertekan.
Selain itu, Hilda mengaku tertekan selama pernikahan tersebut lantaran Kriss melakukan perselingkuhan.