Find Us On Social Media :

KUA Jati Asih Akui Terbitkan Buku Nikahnya dengan Kriss Hatta, Kuasa Hukum Hilda Vitria: Nah Duplikat Ini Patut Diduga Isinya yang Tidak Benar!

By Asri Sulistyowati, Selasa, 21 Mei 2019 | 16:54 WIB

Hilda Vitria dan kuasa hukumnya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Kriss Hatta merasa mendapat angin segar dari keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen nikah yang menjeratnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Senin (20/5/2019), pihak KUA Jati Asih Bekasi membenarkan buku kutipan dan salinan pernikahan yang dimiliki Kriss Hatta adalah produknya.

Kesaksian dari pihak KUA bisa saja meringkankan, bahkan membebaskan Kriss Hatta dari jeratan hukuman 12 tahun penjara terkait pasal pemalsuan dokumen yang disangakakan padanya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Ruben Onsu Siap Bagi-bagi THR untuk 4900 Karyawannya

Namun hal berbeda justru disampaikan pihak dari Hilda Vitria.

Dilansir Grid.ID dari tayangan Kiss Pagi yang diunggah kanal YouTube Indosiar pada Senin (20/5/2019), Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Hilda Vitria mengatakan sidang Kriss Hatta bukan untuk menguji sah atau tidak perkawinan kliennya dengan terdakwa.

"Yang terpenting itu bahwa semua terungkap, tentang adanya perkawinan yang ada di KUA itu tidak pernah, dan putusan pengadilan sudah disampaikan bahwa pihak daripada Kriss itu juga mengajukan gugatan kontravensi."

Baca Juga: Perhatikan 4 Tipe HP Android yang Harus Hindari Saat Ingin Membeli di Tahun 2019

"Artinya dia juga minta disahkan, tapi tidak dikabulkan Pengadilan Negeri."

"Termasuk ada bukti, dimana terdakwa ini memegang buku nikah itu di Bareskrim," ungkap kuasa hukum Hilda.

Rachmawati selaku ibu kandung Hilda Vitria merasa tak pernah menikahkan anaknya dengan Kriss Hatta.