Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Kriss Hatta merasa mendapat angin segar dari keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen nikah yang menjeratnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Senin (20/5/2019), pihak KUA Jati Asih Bekasi membenarkan buku kutipan dan salinan pernikahan yang dimiliki Kriss Hatta adalah produknya.
Kesaksian dari pihak KUA bisa saja meringkankan, bahkan membebaskan Kriss Hatta dari jeratan hukuman 12 tahun penjara terkait pasal pemalsuan dokumen yang disangakakan padanya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Ruben Onsu Siap Bagi-bagi THR untuk 4900 Karyawannya
Namun hal berbeda justru disampaikan pihak dari Hilda Vitria.
Dilansir Grid.ID dari tayangan Kiss Pagi yang diunggah kanal YouTube Indosiar pada Senin (20/5/2019), Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Hilda Vitria mengatakan sidang Kriss Hatta bukan untuk menguji sah atau tidak perkawinan kliennya dengan terdakwa.
"Yang terpenting itu bahwa semua terungkap, tentang adanya perkawinan yang ada di KUA itu tidak pernah, dan putusan pengadilan sudah disampaikan bahwa pihak daripada Kriss itu juga mengajukan gugatan kontravensi."
Baca Juga: Perhatikan 4 Tipe HP Android yang Harus Hindari Saat Ingin Membeli di Tahun 2019
"Artinya dia juga minta disahkan, tapi tidak dikabulkan Pengadilan Negeri."
"Termasuk ada bukti, dimana terdakwa ini memegang buku nikah itu di Bareskrim," ungkap kuasa hukum Hilda.
Rachmawati selaku ibu kandung Hilda Vitria merasa tak pernah menikahkan anaknya dengan Kriss Hatta.
"Ya bener memang dia yang menyerahkan sendiri (buku nikah), bukan saya yang minta. Dia yang menyerahkan sendiri. Ya saya kaget aja orang saya nggak pernah nikahin anak saya kok tiba-tiba ada buku nikah, gitu aja," kata ibunda Hilda Vitria.
Baca Juga: Bukan Laporkan Asisten, Ternyata Roy Kiyoshi Sambangi Polisi Karena Ini!
Rachmawati mengatakan dirinya merasa kaget dengan keberadaan buku nikah tersebut.
"Ya sebagai seorang ibu ya kagetlah, kaget, ya shock juga 'kenapa kok bisa ada buku nikah ini, gitu lho. Padahal si Kriss pernah datang melamar aja enggak," jelasnya.
Menurut pihak Hilda, tujuan utama kasus ini dibawa hingga persidangan untuk menguji keabsahan dokumen dan data akta nikah Kriss hatta dan Hilda Vitria.
"Aku sudah serahin semuanya ke lawyer aku, biar abang aja yang jawab," ucap Hilda.
Baca Juga: Setelah Akui Pernah Menikah, Hilda Vitria Blak-blakan Bongkar Kelakuan Kriss Hatta Saat Jadi Suami
Kuasa hukum Hilda Vitria masih meragukan keabsahan duplikat buku nikah Hilda dengan Kriss Hatta.
"Kalau masalah buku, jadi ada buku tanggal 26 September. Buku itu tercatat dan ditandatangani oleh seseorang kepala KUA dan diterbitkan KUA Jati Asih."
"Ternyata itu tidak pernah ada. Patut diduga bahwa itu tidak benar, jadi satu buku ini bukunya tidak benar, isinya tidak benar, ada satu lagi duplikat."
"Nah duplikat ini patut diduga isinya yang tidak benar, karena di sini tanggal 26, di sini tanggal 1 Oktober, gitu lho."
"Terus nama orangtua beda, di sini meninggal. Itulah dokumen-dokumen itu yang sekarang menjadi proses persidangan ini," papar Fahmi Bachmid.
(*)