Find Us On Social Media :

Terancam Hukuman Mati, HS Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Kirim Surat ke Istana Negara, Begini Isinya!

By Novita Desy Prasetyowati, Rabu, 22 Mei 2019 | 11:48 WIB

Terancam Hukuman Mati, HS Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Kirim Surat ke Istana, Begini Isinya!

Dalam Pasal 104 diatur bahwa pengancam keselamatan presiden atau wakil presiden dapat diancam dengan hukuman mati.

"Makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 104 KUHP.

Kemudian, Pasal 106 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Baca Juga: Dikenakan Pasal Makar Karena Ancam Penggal Kepala Jokowi, Rencana Pernikahan HS Kini Terancam Dibatalkan

Selanjutnya, pada Pasal 107 Ayat 1 diatur bahwa makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 107 Ayat 2 KUHP.

Terancam hukuman mati dan paling ringan penjara sementara 20 tahun atau seumur hidup, HS akhirnya mengirimkan permohonan maaf kepada Jokowi.

Baca Juga: Bukan Sosok Biasa, Pria Gondrong Penangkap HS Ternyata Brigadir Kepala Polisi yang Kebal Ditembak 11 Peluru

Dilansir Grid.ID dari laman Tribunnews.com, begini isi surat permohonan maaf untuk sang presiden.

"Saya memohon maaf dengan Bapak Ir. H. Joko Widodo yang terhormat atas ucapan saya yang sudah mengancam Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia.

Saya tidak ada maksud mengancam bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo.

Baca Juga: Lady Biker, Intip Nih Gaya Seru Buat Bukber Nanti