Grid.ID - Melalui sebuah video yang sempat viral beberapa waktu lalu, seorang pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi akhirnya berhasil diringkus polisi.
Pemuda berinisial HS yang ancam penggal kepala Jokowi dalam sebuah aksi di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 10 Mei 2019 lalu kini ditetapkan jadi tersangka.
Terancam hukuman mati, tersangka HS, pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi mengirimkan surat ke istana.
Baca Juga: HS Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Akhirnya Kirim Surat ke Istana, Begini Isinya
Surat tersebut berisi permohonan maaf HS kepada Presiden Jokowi lantaran telah melakukan tindakan fatal.
Pasalnya, tindakan menghina lambang maupun simbol negara bisa dikenakan pasal.
Terlebih HS telah menghina presiden Republik Indonesia dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Baca Juga: Dua Wanita Perekam dan Penyebar Video HS Tertunduk Lesu Saat Digelandang ke Kantor Polisi
Tindakan HS tersebut dapat dimaksudkan sebagai makar alias perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang.
Melansir Grid.ID dari laman kompas.com, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, makar diatur dalam tiga pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, melalui Pasal 104, 106, dan 107.
"(Pasal) 104 itu terkait keselamatan presiden, 106 terkait dengan pemisahan negara kekuasaan, 107 tentang menghasut untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (20/5/2019).
Dalam Pasal 104 diatur bahwa pengancam keselamatan presiden atau wakil presiden dapat diancam dengan hukuman mati.
"Makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 104 KUHP.
Kemudian, Pasal 106 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Selanjutnya, pada Pasal 107 Ayat 1 diatur bahwa makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 107 Ayat 2 KUHP.
Terancam hukuman mati dan paling ringan penjara sementara 20 tahun atau seumur hidup, HS akhirnya mengirimkan permohonan maaf kepada Jokowi.
Dilansir Grid.ID dari laman Tribunnews.com, begini isi surat permohonan maaf untuk sang presiden.
"Saya memohon maaf dengan Bapak Ir. H. Joko Widodo yang terhormat atas ucapan saya yang sudah mengancam Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia.
Saya tidak ada maksud mengancam bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo.
Baca Juga: Lady Biker, Intip Nih Gaya Seru Buat Bukber Nanti
Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya atas kesalahan saya yang fatal.
Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat indonesia.
Demikian surat permohomam maaf ini yang sudah mengancam Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo.
Baca Juga: Ingin Belanja Kebutuhan Ramadhan? Waspadai Hal Ini
Saya sampaikan atas perhatian dan kemurahan hati bapak yang terhormat, saya ucapkan terima kasih," tulis HS pada 21 Mei 2019 dengan dibubuhi tanda tangan.
Surat yang ditulis oleh HS tersebut ditunjukkan oleh kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo, kepada wartawan.
Sugiharto Atmowijoyo berharap Presiden Jokowi menerima permintaan maaf kliennya itu.
Baca Juga: Berinisial HS, Pria yang Ancam Akan Penggal Kepala Jokowi Diciduk di Bogor
Menurut Sugiharto, HS mengeluarkan seruan ancaman itu secara spontan tanpa ada niat untuk melakukan aksinya secara langsung.
"Selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum.
Inikan HS melontarkan pernyataan (ancaman penggal kepala Jokowi) itu spontan saja saat demo, tetapi soal niat membunuh presiden atau hal-hal lain itu enggak ada," ujar Sugiarto. (*)