Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - Heboh kasus di Magelang terkait seorang pria yang menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.
Dikutip dari Kompas.com, tersangka yang berinisial HY (33) merupakan warga kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Tersangka disebut telah melakukan aksi bejatnya selama sekitar satu tahun lamanya.
Baca Juga: Dirayu Lewat Tato, Siswi SMA Ini Rela Disetubuhi Tukang Bakso Hingga Hamil
HY sendiri ditangkap atas laporan orang tua korban ke Polres Magelang Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia 16 tahun dipaksa berhubungan intim dengan HY sebanyak 15 kali.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya mengenal korban pertama kali saat duduk di kelas 4 Sekolah Dasar.
Saat itu juga tersangka mengaku memang sudah mengincar korban.
“Dari korban kelas 4 SD sudah diincar, kemudian melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan,“ kata Kepala Polres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho.
Tersangka disebut mulai merayu korban untuk mau bersetubuh dengannya saat kelas 2 SMP.