Akibat laporan tersebut, tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan.
Kemudian tersangka diketahui kembali lagi ke Magelang pada tahun 2019.
Pihak kepolisian saat itu juga langsung melakukan penangkapan kepada tersangka.
“Tersangka ini sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja," kata Yudi.
"Kemudian tahun ini 2019 kembali ke Magelang, ada informasi kepada kami dan kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
Kini tersangka akan terancam hukuman maksimal selama 15 tahun.
(*)