Find Us On Social Media :

Setubuhi Paksa Adik Iparnya Sendiri yang Masih Belia Selama Setahun, Tersangka Sebut Sudah Incar Korban Sejak Kelas 4 SD

By Angriawan Cahyo Pawenang, Rabu, 22 Mei 2019 | 18:24 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Grid.ID - Heboh kasus di Magelang terkait seorang pria yang menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.

Dikutip dari Kompas.com, tersangka yang berinisial HY (33) merupakan warga kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Tersangka disebut telah melakukan aksi bejatnya selama sekitar satu tahun lamanya.

Baca Juga: Dirayu Lewat Tato, Siswi SMA Ini Rela Disetubuhi Tukang Bakso Hingga Hamil

HY sendiri ditangkap atas laporan orang tua korban ke Polres Magelang Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia 16 tahun dipaksa berhubungan intim dengan HY sebanyak 15 kali.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya mengenal korban pertama kali saat duduk di kelas 4 Sekolah Dasar.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Gadis Remaja Diperkosa Bergilir Oleh Ayah, Kakak dan Adiknya di Lampung, Pelaku Pernah Setubuhi Hewan!

Saat itu juga tersangka mengaku memang sudah mengincar korban.

“Dari korban kelas 4 SD sudah diincar, kemudian melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan,“ kata Kepala Polres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho.

Tersangka disebut mulai merayu korban untuk mau bersetubuh dengannya saat kelas 2 SMP.

Baca Juga: Dapat Ancaman dan Kerap Dipukul, Wanita Ini Akhirnya Melapor Telah Disetubuhi Ayah Kandungnya Selama 10 Tahun

Korban diduga rela menuruti nafsu bejat tersangka karena diancam.

Korban disebut pernah difoto telanjang dan foto tersebut akhirnya digunakan tersangka sebagai ancaman akan disebarkan.

Dikutip dari Tribun Jogja, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya pada tahun 2016 hingga 2017.

Baca Juga: Seorang Pria di Bali Tega Setubuhi Anaknya Sendiri Hingga Hamil, Alasannya Bikin Geram!

Dalam rentang waktu tersebut, tersangka mengaku menyetubuhi korban di delapan tempat yang berbeda. 

Adapun lokasi persetubuhan seperti di rumah korban, rumah kontrakan pelaku, di kebun, arena balap merpati, rumah kosong hingga di penginapan kawasan Kaliurang, Sleman.

Perbuatan bejat tersangka mulai terbongkar saat korban hendak masuk ke pondok pesantren.

Baca Juga: Seorang Pria Tega Setubuhi Anak Tirinya yang Baru Berusia 13 Tahun Hingga Hamil 7 Bulan

Korban saat itu akhirnya berani mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang tidak terima kemudian langsung membuat laporan ke Polres Magelang.

Akibat laporan tersebut, tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan.

Baca Juga: Update Kasus Siswa Tak Diluluskan Akibat Terlalu Kritis: Guru-guru Juga Merasa Tertekan dengan Kebijakan Kepala Sekolah

Kemudian tersangka diketahui kembali lagi ke Magelang pada tahun 2019.

Pihak kepolisian saat itu juga langsung melakukan penangkapan kepada tersangka.

“Tersangka ini sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja," kata Yudi.

Baca Juga: Diduga Adanya Massa Bayaran Saat kerusuhan 22 Mei, Polisi Dalami Kasus Penemuan Amplop Berisi Uang dalam Saku Demonstran

"Kemudian tahun ini 2019 kembali ke Magelang, ada informasi kepada kami dan kami lakukan penangkapan,” ujarnya.

Kini tersangka akan terancam hukuman maksimal selama 15 tahun.

(*)