Find Us On Social Media :

Cegah Berita Hoaks Menyebar, Pemerintah Batasi Penggunaan Whatsapp

By Lalu Hendri Bagus Setiawan, Rabu, 22 Mei 2019 | 16:23 WIB

Cegah Hoaks

Laporan Wartawan Lalu Hendri Bagus

Grid.ID - Pemerintah mengambil langkah pembatasan sementara akses tertentu di media sosial. Langkah itu dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

"Akan kami adakan pembatasan akses di media sosial. Fitur tertentu tidak diaktifkan untuk menjaga agar hal-hal negatif tidak terus disebarkan ke masyarakat," kata Wiranto seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Sebut Masa dari Luar Jakarta Incar Properti Warga Saat Bikin Rusuh di Petamburan

Wiranto didampingi Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menkominfo Rudiantara, dan pejabat lain.

Dalam jumpa pers tersebut, mereka menjelaskan kronologi kerusuhan dan fakta-fakta yang ditemukan kepolisian.

Setelah kerusuhan tersebut, beredar berbagai informasi hoaks di media sosial yang meresahkan masyarakat.

Pemerintah melihat, berdasarkan rangkaian peristiwa hingga kerusuhan pecah, terlihat ada upaya membuat kekacauan nasional.

Baca Juga: Tak Sedikit Remaja yang Terlibat dalam Aksi 22 Mei, Bastian Steel: Buang Waktu, Lebih Baik Tidur di Rumah

Hal itu terlihat dari pernyataan tokoh-tokoh yang kemudian menyalahkan aparat keamanan atas jatuhnya korban jiwa

Wiranto melihat ada upaya membangun kebencian hingga anti kepada pemerintah. Padahal, kata dia, ada aksi brutal yang dilakukan kelompok lain selain pengunjuk rasa.

Mereka menyerang petugas, merusak asrama Polri di Petamburan, membakar sejumlah kendaraan, dan aksi brutal lain.

Baca Juga: Provokator Aksi Demo Rusuh 22 Mei Mengaku Mendapatkan Bayaran Rp 6 Juta

Rudiantara menambahkan, sesuai hasil analisas, pihaknya melihat modus penyebaran berita hoaks di media sosial pascakerusuhan.

Awalnya, pelaku mengunggah video atau foto ke Facebook dan Instagram. Kemudian, pelaku melakukan screenshot unggahan.

Konten yang kemudian viral adalah screenshot tersebut. Jadi, pemerintah melakukan pembatasan sementara penyebaran video dan foto di WhatsApp.

"Teman-teman akan alami pelambatan kalau download atau upload video karena viralnya yang negatif ada di sana. Sekali lagi ini sementara," kata Rudiantara. Ia menyarankan agar masyarakat mengakses informasi di media tepercaya. (*)