Baca Juga: Beredar Hoaks di Media Sosial, Personel Brimob dari Cina Ikut Tangani Kerusuhan
Melansir laman Kompas.com, pada Rabu (22/5/2019), layanan pesan instan WhatsApp dan media sosial Instagram yang bernaung di bawah Facebook dibatasi penggunaannya oleh Kemkominfo.
"Pembatasan fitur-fitur media sosial, tidak semuanya, dan messaging system," ungkap Rudiantara Menkominfo, seperti yang Grid.ID kutip dari laman Kompas.com.
Penyebaran hoaks dilakuakn dengan mengunggah video, meme, atau foto di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Baca Juga: Terbangun dari Tidur, Ibu ini Tega Tenggelamkan Bayinya dan Kembali Melanjutkan Tidurnya!
Kemkominfo juga memberikan pernyataan resmi di akun Twitter pada Rabu (22/5/2019).
"Imbauan Tak Sebar Konten Aksi Kekerasan dan Ujaran Kebencian," tulis Kemkominfo.
" Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa pada Rabu, 22 Mei 2019, berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet untuk,"
Baca Juga: Saksi Sebut Hilda Vitria yang Meminta Dinikahi Kriss Hatta Karena Sudah Sering Tinggal Berdua
"Segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun"
"Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat,"
"Kementerian Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun,"