Laporan Wartawan Grid.ID, Nopsi Marga
Grid.ID - Pengumuman Pilpres 2019 yang dilakukan KPU pada Selasa (21/5/2019) dini hari berbuntut unjuk rasa yang dilakukan oleh pendukung paslon nomor urut 02.
Pasalnya hasil rekapitulasi KPU mengumumkan Jokowi-Ma'ruf Amin menang dengan peroleah suara 55,50 persen.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh pendukung Prabowo-Sandiaga Uno, untuk menuntut Bawaslu dan KPU mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2019 dari kubu Prabowo-Sandiaga Uno.
Baca Juga: Redam Hoaks Kerusuhan Aksi 22 Mei, Menkominfo Batasi Akses Sosial Media
Aksi massa ini dilakukan di depan gedung Bawaslu pada Selasa (21/5/2019), dan dipastikan bubar sejak pukul 21.00 WIB.
Namun kerusuhan terjadi dan tak terkendali pada Selasa malam, tepatnya pukul 22.15 WIB.
Para demonstran bahkan membakar puluhan mobil yang diparkir di depan gedung bawaslu dan di Jalan KS Tubun.
Dampak dari aksi tersebut banyak beredar foto dan video hoaks yang semakin membuat suasana memanas.
Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) melakukan tindakan tegas untuk mengurangi penyebaran hoaks.
Tak sedikit pengguna yang mengeluhkan bahwa tidak bisa mengirim gambar dan mengunduhnya.
Baca Juga: Beredar Hoaks di Media Sosial, Personel Brimob dari Cina Ikut Tangani Kerusuhan
Melansir laman Kompas.com, pada Rabu (22/5/2019), layanan pesan instan WhatsApp dan media sosial Instagram yang bernaung di bawah Facebook dibatasi penggunaannya oleh Kemkominfo.
"Pembatasan fitur-fitur media sosial, tidak semuanya, dan messaging system," ungkap Rudiantara Menkominfo, seperti yang Grid.ID kutip dari laman Kompas.com.
Penyebaran hoaks dilakuakn dengan mengunggah video, meme, atau foto di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Baca Juga: Terbangun dari Tidur, Ibu ini Tega Tenggelamkan Bayinya dan Kembali Melanjutkan Tidurnya!
Kemkominfo juga memberikan pernyataan resmi di akun Twitter pada Rabu (22/5/2019).
"Imbauan Tak Sebar Konten Aksi Kekerasan dan Ujaran Kebencian," tulis Kemkominfo.
" Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa pada Rabu, 22 Mei 2019, berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet untuk,"
Baca Juga: Saksi Sebut Hilda Vitria yang Meminta Dinikahi Kriss Hatta Karena Sudah Sering Tinggal Berdua
"Segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun"
"Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat,"
"Kementerian Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun,"
Beberapa daerah mengalami dampak pembatasan akses media sosial oleh Kemkominfo.
Melansir laman Kompas.com, WhatsApp eror terjadi hampir merata di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, serta beberapa kota di Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera.
Sedangkan Instgram eror terjadi merata di Pulau Jawa, Bali, dan bebebarapa kota di Sumatera.
Pembatasan terhadap akses WhatsApp, Facebook, dan Instagram hanya bersifat sementara dan menunggu aksi massa mereda. (*)