Find Us On Social Media :

Mantapkan Keputusan Maju ke MK, Inilah Berkas yang Harus Disiapkan Prabowo untuk Usut Hasil Pemilu 2019

By Nicolaus, Kamis, 23 Mei 2019 | 12:27 WIB

Paslon 02 putuskan akan laporkan hasil Pemilu ke MK

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Grid.ID - Pasca diumumkannya secara resmi hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa 21 Mei 2019 dini hari, banyak peristiwa yang tak terduga terjadi di tengah masyarakat Indonesia.

Mulai dari penolakan keputusan hasil Pemilu 2019 yang telah diumumkan sampai tindak anarkis yang terjadi setelah adanya aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu.

Ternyata keputusan hasil Pemilu 2019 yang telah diumumkan ternyata masih belum dapat diterima oleh masyarakat Indonesia secara utuh.

Baca Juga: Sempat Dekati Barikade Polisi Seorang Diri, Wanita Misterius Bercadar Berhasil Dipukul Mundur Dengan Dihujani Gas Air Mata

Tak hanya masyarakat saja, melainkan juga beberapa para elit politik juga merasa keberatan dengan keputusan Bawaslu.

Hal ini tampak pada kubu paslon 02 Prabowo - Sandiaga yang akhirnya kalah bersaing dengan paslon 01 Jokowi -Maaruf dalam Pemilu 2019.

Sebelumnya dikabarkan menjelang diumumkannya hasil rekapitulasi Pemilu 2019 secara resmi oleh KPU, kubu paslon 02 menolak tahap perhitungan suara dari KPU.

Baca Juga: Hanya Butuh Waktu 10 Menit, Lima Anggota Marinir Berhasil Bubarkan Ratusan Massa Kerusuhan Dengan Tangan Kosong

Seperti yang diberitakan Gridhot.ID, Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya