Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana untuk Lidya Pratiwi selama 14 tahun penjara.
Ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 17 tahun pidana penjara.
Lidya beberapa kali juga mendapatkan remisi, termasuk saat peringatan HUT RI dan Hari Raya Natal.
Selama menjalani masa hukumannya, wanita berusia 32 tahun itu mengaku tenang menjalani masa-masa tahanannya.
Meski tak ada yang membesuknya selama mendekam di tahanan, namun Lidya tak terlalu ambil pusing dan beraktifitas seperti biasa.
Baca Juga: Selain Lidya Pratiwi, Inilah 8 Artis Perempuan yang Pernah Dipenjara, Nomor 8 Ditahan Paling Lama
Dari penelusuran Grid.ID pada Maret 2017 lalu, salah satu pegawai rutan mengatakan Lidya cukup aktif mengikuti kegiatan yang diadakan rutan.