Sementara itu, Steve berharap agar proses hukumnya tak berlarut-larut dan dapat direhabilitasi untuk memulihkan kondisinya.
"Saya cuma berharap diberikan kesempatan buat rehab. Karena mungkin mencari tempat yang tepat buat pemulihan. Nanti dibahas sama penasihat hukum dan dokter. Kita ikut saja," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, sidang menghadirkan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di antaranya dua orang petugas keamanan apartemen Kintamani dan teman dekat Steve Emmanuel.
Pada pemeriksaan saksi, dua orang saksi petugas keamanan apartemen Kintamani terlebih dahulu memberikan keterangan kepada majelis hakim pada persidangan Steve Emmanuel.
Baca Juga: Sidang Steve Emmanuel Kembali Digelar, JPU Hadirkan Tiga Orang Saksi
Dua orang petugas tersebut menjelaskan, Steve akan membuang barang bukti saat ditangkap di apartemennya pada 21 Desember 2018 lalu.
"Waktu itu security disuruh menyaksikan. Geledah (barang bukti) di meja. Pak Steve ini mau ke kamar mandi. Ada suara teriakan. Pak Steve mau buang alat bukti," ujar petugas keamanan apartemen tersebut dalam sidang.
Dua petugas tersebut mengetahui Steve akan membuang barang bukti dari pihak polisi.
Baca Juga: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati: Kata-Kata Terakhir Terpidana Mati ini Paling Populer di Dunia