Find Us On Social Media :

Tanggapan Steve Emmanuel Mengenai Keterangan Saksi JPU di Persidangannya

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 24 Mei 2019 | 17:34 WIB

Steve Emmanuel saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).

 

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Artis peran Steve Emmanuel baru saja menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi dari pihaknya.

Dalam sidang kali ini, tak ada bantahan dari Steve Emmanuel pada keterangan saksi JPU.

Baca Juga: Saksi JPU Sebut Steve Emmanuel Sempat Ingin Membuang Barang Bukti, Kuasa Hukum Membantah

"Tadi menghadirkan saksi dari JPU. Hari ini ada saksi ahli dari BNN. Tanggapannya saya masih melihat ya," ujar Steve Emmanuel saat Grid.ID jumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).

Menurutnya, ia akan memberikan keterangan pada saksi dari terdakwa pada Senin (27/5/2019) yang akan datang.

"Kita lihat setelah pemeriksaan saya," kata Steve.

Baca Juga: Sidang Steve Emmanuel Kembali Digelar, JPU Hadirkan Tiga Orang Saksi

Sementara itu, Steve berharap agar proses hukumnya tak berlarut-larut dan dapat direhabilitasi untuk memulihkan kondisinya.

"Saya cuma berharap diberikan kesempatan buat rehab. Karena mungkin mencari tempat yang tepat buat pemulihan. Nanti dibahas sama penasihat hukum dan dokter. Kita ikut saja," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, sidang menghadirkan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di antaranya dua orang petugas keamanan apartemen Kintamani dan teman dekat Steve Emmanuel.

Pada pemeriksaan saksi, dua orang saksi petugas keamanan apartemen Kintamani terlebih dahulu memberikan keterangan kepada majelis hakim pada persidangan Steve Emmanuel.

Baca Juga: Sidang Steve Emmanuel Kembali Digelar, JPU Hadirkan Tiga Orang Saksi

Dua orang petugas tersebut menjelaskan, Steve akan membuang barang bukti saat ditangkap di apartemennya pada 21 Desember 2018 lalu.

"Waktu itu security disuruh menyaksikan. Geledah (barang bukti) di meja. Pak Steve ini mau ke kamar mandi. Ada suara teriakan. Pak Steve mau buang alat bukti," ujar petugas keamanan apartemen tersebut dalam sidang.

Dua petugas tersebut mengetahui Steve akan membuang barang bukti dari pihak polisi.

Baca Juga: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati: Kata-Kata Terakhir Terpidana Mati ini Paling Populer di Dunia

Mereka juga sempat dilarang masuk ke dalam apartemen Steve.

"Saya dikasih tahu (polisi) alat buktinya alat hisap. Saya berdua disuruh keluar sama polisi. Setelah itu nggak tau lagi. Tunggu diluar," tambahnya.

(*)