Sedangkan untuk mobil atau minibus dikenakan biaya sebesar Rp 20 ribu.
Akun itu menyebutkan parkir seperti ini yang membuat para wisatawan kecewa berkunjung ke Jogja.
Dia juga menyayangkan dengan tarif parkir yang tak normal ini.
Tarif parkir tersebut memang bisa dikatakan sangat mahal jika melihat peraturan daerah.
Dilansir Grid.ID dari Tribunjogja.com, Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, tarif parkir untuk mobil ditetapkan Rp 2 ribu dan sepeda motor Rp 1 ribu.
Sedang untuk retribusi tempat khusus parkir sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 dinyatakan bahwa tarif parkir mobil Rp 2 ribu, sepeda motor Rp 1 ribu, serta bus besar Rp 20 ribu dan bus sedang Rp 15 ribu.
"Tapi untuk tempat khusus parkir tarifnya progresif atau dihitung berdasarkan lama pemakaian parkir. Dalam Perda ditetapkan, dua jam pertama dan setiap jam berikutnya dikenai 50 persen dari tarif," jelas Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz.
Melihat penangkapan petugas parkir yang nakal ini netizen pun memuji langkah polisi.
"Salut buat pak polisi," komentar Arik Cellalu Ceyia.
"Tertibkan dan kembalikan kenyamanan Jogja yang istimewa" tulis akun Ery Orlando.
"Salut atas tindak lanjutnya" komentar akun Johan Widyatmoko. (*)