Jika Aldi berhasil mendapatkan surat lulus, kepala sekolah SMAN 1 Sembulun mengaku mendapatkan pelajaran berharga dari kasus ini.
"Banyak hikmah yang kami dapatkan dari kasus ini, kedisiplinan tetap akan kami terapkan meski ini sekolah pinggiran di kaki gunung," ucapnya.
Keputusan untuk meluluskan Aldi pun tidak serta merta karena viral semata.
Komisioner Ombudsman RI perkalian NTB, Sahabuddin mengungkapkan jika Aldi dinyatakan lulus lantaran ditemukan maladministrasi saat menentukan kelulusan Aldi.
"Temuan kami dari bukti-bukti, hasil klarifikasi dan evaluasi dokumen serta data data resmi sekolah, kami menemukan adanya mala-administrasi dari penentuan kelulusan terhadap Aldi," ucap Sahabuddin singkat. (*)