Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Lampung.
Pimpinannya itu menegur karena khawatir hubungan keduanya ini menjadi perselingkuhan.
Hingga kekhawatiran pimpinannya itu benar terjadi.
4. Sanksi
Kabid Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna mengatakan perbuatan kedua oknum ini masuk pelanggaran berat sekali.
Bahkan sampai mencoreng nama baik institusi.
Dia juga menambahkan mereka terancam untuk di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Selain itu Polda juga akan menunggu laporan dari istri Brigadir RV.
Jika istrinya melapor, maka kedua oknum polisi ini akan diproses juga secara pidana. (*)