Find Us On Social Media :

Terancam Hukuman Mati, Saksi Ahli Sebut Steve Emmanuel Bisa Alami Gangguan Psikologis

By None, Minggu, 26 Mei 2019 | 10:13 WIB

Steve Emmanuel saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).

Baca Juga: Tak Lagi Berbohong, Hilda Vitria Mengaku Sudah Menikah dengan Kriss Hatta

Menurutnya lingkungan juga mempengaruhi seseorang melakukan pemulihan diri.

"Tentunya dampaknya harus saya periksa lebih lanjut lagi untuk mendalaminya, namun salah satu yang memengaruhi adalah lingkungan kejiwaan di rutan itu tidak kondusif untuk pemulihan," ungkapnya.

Mengenai waktu yang diperlukan untuk Steve melakukan rehabilitasi, Amrita harus melakukan observasi sebelum akhirnya memutuskan waktu yang tepat.

Steve didakwa atas pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Saat Steve ditangkap, polisi menemukan barang bukti seberat 92,04 gram beserta alat hisap pada 21 Desember lalu. (*)

Artikel ini pernah tayang di Nova.id dengan judul Jalani Persidangan, Saksi Ahli Ungkap Steve Emmanuel Bisa Alami Gangguan Psikologis