Grid.ID - Kamis (23/05) kemarin, Steve Emmanuel jalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang lanjutan Steve Emmanuel ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi.
Baca Juga: Mendekam di Penjara, Steve Emmanuel Minta Dibawakan Tumis Tahu pada Karenina Sunny
Kuasa hukum Steve membawa seorang saksi ahli, Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Amrita Devi.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Amrita, Steve bisa mengalami gangguan efek dari penggunaan narkotika jika tidak menjalani rehabilitasi.
"Zat tersebut (narkotika) memengaruhi di otak dan jika tergolong stimulan menggunakan kokain akan menimbulkan akibat-akibat psikologis seperti bipolar serangan kecemasan dan panik," ucapnya dikutip dari kompas.com pada (23/05).
Baca Juga: Ustaz Arifin Ilham Kritis, Siapa Sangka Sudah Siapkan Kain Kafan
"Ini perlu eksplorasi lanjut apakah ada gangguan jiwa terhadap yang bersangkutan. Potensi terjadi lost control dalam gangguan kejiwaan itu dapat terjadi," sambungnya.
Seperti yang diketahui, Steve terangkap tangan menggunakan narkoba jenis kokain dan menyimpannya dalam jumlah yang cukup besar.
Berkaitan dengan penggunaan kokain, Amrita mengungkapkan bahwa penggunaan zat tersebut akan lebih parah dibandingkan dengan sabu.
Karena hal itu Amrita menilai penahanan Steve di dalam rutan sebaiknya dipindah demi lingkungan yang kondusif.
Baca Juga: Tak Lagi Berbohong, Hilda Vitria Mengaku Sudah Menikah dengan Kriss Hatta
Menurutnya lingkungan juga mempengaruhi seseorang melakukan pemulihan diri.
"Tentunya dampaknya harus saya periksa lebih lanjut lagi untuk mendalaminya, namun salah satu yang memengaruhi adalah lingkungan kejiwaan di rutan itu tidak kondusif untuk pemulihan," ungkapnya.
Mengenai waktu yang diperlukan untuk Steve melakukan rehabilitasi, Amrita harus melakukan observasi sebelum akhirnya memutuskan waktu yang tepat.
Steve didakwa atas pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Saat Steve ditangkap, polisi menemukan barang bukti seberat 92,04 gram beserta alat hisap pada 21 Desember lalu. (*)
Artikel ini pernah tayang di Nova.id dengan judul Jalani Persidangan, Saksi Ahli Ungkap Steve Emmanuel Bisa Alami Gangguan Psikologis