Adegan A Whole New World ini memang akan membangkitkan sejumlah kenangan dan fantasi para penikmat versi terdahulu yang rilis pada 1992.
Jika benar Luna Maya merekam cuplikan film Aladdin yang tengah diputar di bioskop, sebenarnya ini adalah tindakan yang tergolong ilegal.
Ya, hukum di Indonesia melarang perekaman film yang tengah diputar di bioskop meskipun itu untuk kepentingan pribadi.
Kasus perekaman film yang sedang diputar di bioskop demi update Instagram Story seperti yang dilakukan oleh Luna Maya ini pernah ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu.
Tindakan ini bahkan sudah tergolong ke kategori pembajakan film meskipun tidak direkam penuh sepanjang film berlangsung.
Apalagi jika cuplikan film tersebut sampai disebarkan ke media sosial.
Merekam cuplikan film di bioskop sebagaimana yang dilakukan oleh Luna Maya ini bisa terancam melanggar dua undang-undang.
Mengutip dari laman sumber informasi hukum bertajuk Yuridis.id, dua undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.
Luna Maya dan mereka yang merekam film di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.