Baca Juga: Diprotes Karena Tak Sebut Nama Syahrini dalam Captionnya, Luna Maya Angkat Bicara!
Selain dijerat dengan pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) UU ITE yang sudah dijelaskan tadi, bisa juga dijerat dengan pasal 9 ayat (1) juncto pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.
Pasal 9 ayat (1) huruf b dalam UU Hak Cipta menyebutkan soal "penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya", ini lebih ditujukan untuk tindakan komersial.
Sanksinya rupanya cukup bervariasi.
Jika melanggar pasal 113 ayat (3) maka akan dipidana selama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Namun jika melanggar pasal 113 ayat (4) bisa dikenai kurungan paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Adapun bunyi pasa 113 ayat (3) UU Hak Cipta ini adalah "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Dan pasal 113 ayat (4) berbunyi "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."
Kasus maraknya perekaman cuplikan film yang sedang ditonton di bioskop ini juga pernah meresahkan para pegiat film.
Salah satunya adalah sutradara Joko Anwar yang pernah memposting soal pelanggaran ini di Twitter.
Baca Juga: Ruben Onsu Beberkan Rahasia Andika Mahesa yang Ingin Mencium Luna Maya Jika Bertemu
Hmm, jadi lain kali jangan ceroboh dengan merekam cuplikan film yang sedang kamu tonton demi eksis di Instagram Story ya! (*)