Find Us On Social Media :

Luna Maya Rekam Cuplikan Film Aladdin Saat Nonton di Bioskop, Hati-hati Bisa Terancam Penjara 8 Tahun!

By Andika Thaselia, Minggu, 26 Mei 2019 | 12:20 WIB

Luna Maya merekam dan membagikan cuplikan film Aladdin di Instagram Story miliknya pada Sabtu (25/5/2019). Tindakan ini rupanya melanggar UU!

Grid.ID - Kemarin (25/5/2019), Luna Maya tampak sedang menyaksikan salah satu film Disney keluaran terbaru, Aladdin.

Hal ini tampak dalam beberapa update Instagram Luna Maya yang diunggah saat dirinya tengah menonton film Aladdin.

Ya, Luna Maya mengunggah cuplikan film Aladdin yang saat itu sedang ia saksikan di bioskop.

Baca Juga: Menurut Pakar Mikro Ekspresi, Luna Maya Masih Ingin Tahu Tentang Ariel NOAH

Film Aladdin ini sendiri mulai tayang di Indonesia pada Jumat (24/5/2019).

Aladdin mendapatkan antusiasme yang cukup besar dari kalangan pecinta film.

Terutama mereka yang ingin bernostalgia dengan film legendaris Disney yang mewarnai masa kecilnya.

Baca Juga: Sama-sama Bikin Reino Barack Kepincut, Inilah Wajah Polos Syahrini dan Luna Maya Saat Tak Kenakan Make Up, Cantik Mana nih?

Dalam update Instagram Story Luna Maya yang diunggah kemarin ini, Luna tampak mengabadikan 2 adegan dalam film Aladdin.

Yang pertama adalah adegan Genie yang diperankan oleh aktor kawakan Will Smith.

Lalu, yang kedua adalah adegan yang diduga saat Aladdin yang kala itu 'berubah' jadi Prince Ali mengajak Princess Jasmine terbang menggunakan karpet ajaib sambil melantunkan lagu A Whole New World.

Baca Juga: Syahrini Pamer Habis di Telpon Reino Barack saat Satu Acara dengan Luna Maya

Adegan A Whole New World ini memang akan membangkitkan sejumlah kenangan dan fantasi para penikmat versi terdahulu yang rilis pada 1992.

Jika benar Luna Maya merekam cuplikan film Aladdin yang tengah diputar di bioskop, sebenarnya ini adalah tindakan yang tergolong ilegal.

Ya, hukum di Indonesia melarang perekaman film yang tengah diputar di bioskop meskipun itu untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Baca Ekspresi Luna Maya Saat Ditanya Soal Ariel Noah dan Faisal Nasimuddin, Psikolog Poppy Amalya: Luna Nyaman Karena Ketawanya Bahagia

Kasus perekaman film yang sedang diputar di bioskop demi update Instagram Story seperti yang dilakukan oleh Luna Maya ini pernah ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu.

Tindakan ini bahkan sudah tergolong ke kategori pembajakan film meskipun tidak direkam penuh sepanjang film berlangsung.

Apalagi jika cuplikan film tersebut sampai disebarkan ke media sosial.

Baca Juga: Ditanya Soal Balikan dengan Ariel NOAH atau Nikah dengan Faisal Nasimuddin, Luna Maya: Boleh Banget! Jadi yang Mana nih?

Merekam cuplikan film di bioskop sebagaimana yang dilakukan oleh Luna Maya ini bisa terancam melanggar dua undang-undang.

Mengutip dari laman sumber informasi hukum bertajuk Yuridis.id, dua undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.

Luna Maya dan mereka yang merekam film di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Melihat Luna Maya dan Syahrini Satu Panggung, Melaney Ricardo 'Emosi'

Adapun bunyi pasal tersebut yang dikutip Grid.ID dari laman Yuridis.id adalah "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."

Dan jika benar tindakan ini dilakukan, maka pelanggar akan terancam pidana yang tak main-main.

Untuk sanksi kurungan bisa mencapai 8 tahun, dan dendanya menyentuh angka Rp 2 miliar.

Baca Juga: Senasib dengan Luna Maya, Taylor Swift Tampil Satu Acara dengan Istri Mantan Kekasih, Lihat Ekspresi Mereka!

Pidana ini diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Ini belum termasuk tindakan penyebaran lewat media sosial, termasuk lewat fitur update Instagram Story.

Jika terbukti menyebarkan, maka akan diganjar juga dengan UU Hak Cipta.

Baca Juga: Tampil Satu Panggung, Begini Beda Penampilan Syahrini dan Luna Maya, Cantik yang Mana?

Laman Yuridis.id menyebutkan, penyebaran cuplikan film ini melanggar pasal 1 ayat (32) UU Hak Cipta.

Yakni, "Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi."

Pelaku pembajakan dan mereka yang mencoba meraup keuntungan secara ekonomi dari situ akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat lagi dari pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Diprotes Karena Tak Sebut Nama Syahrini dalam Captionnya, Luna Maya Angkat Bicara!

Selain dijerat dengan pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) UU ITE yang sudah dijelaskan tadi, bisa juga dijerat dengan pasal 9 ayat (1) juncto pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.

Pasal 9 ayat (1) huruf b dalam UU Hak Cipta menyebutkan soal "penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya", ini lebih ditujukan untuk tindakan komersial.

Sanksinya rupanya cukup bervariasi.

Baca Juga: Edric Tjandra Pamer Foto Bersama Luna Maya dan Nagita Slavina, Netizen Justru Salfok ke Cincin di Jari Manis Luna!

Jika melanggar pasal 113 ayat (3) maka akan dipidana selama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Namun jika melanggar pasal 113 ayat (4) bisa dikenai kurungan paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Adapun bunyi pasa 113 ayat (3) UU Hak Cipta ini adalah "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Baca Juga: Tampil Santai saat Naik MRT Pertama Kali, Luna Maya Kepergok Pakai Sandal Seharga Belasan Juta Rupiah

Dan pasal 113 ayat (4) berbunyi "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."

Kasus maraknya perekaman cuplikan film yang sedang ditonton di bioskop ini juga pernah meresahkan para pegiat film.

Salah satunya adalah sutradara Joko Anwar yang pernah memposting soal pelanggaran ini di Twitter.

Baca Juga: Ruben Onsu Beberkan Rahasia Andika Mahesa yang Ingin Mencium Luna Maya Jika Bertemu

Hmm, jadi lain kali jangan ceroboh dengan merekam cuplikan film yang sedang kamu tonton demi eksis di Instagram Story ya! (*)