Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – Seorang ayah diduga telah memperkosa putrinya.
Dilansir Grid.ID dari The Star, seorang pria berusia 50 tahun asal Penang, Malaysia telah mengaku di pengadilan memperkosa putrinya hingga hamil.
Pria yang bekerja sebagai pedagang itu, tega memperkosa putrinya yang baru berusia 15 tahun.
Pria yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan keamanan korban itu didakwa melakukan pelanggaran di unit apartemen Air Itam.
(BACA: Dipuji Ganteng Sama Ayu Ting Ting, Andika Kangen Band Senyum-senyum Gitu)
Ia diduga melakukan pelanggaran antara pukul 11.45 malam pada tanggal 20 Desember dan pukul 12.30 pagi pada tanggal 21 Desember.
Ia terancam hukuman 30 tahun penjara maksimum dan 10 pukulan tongkat.
Hal ini berdasarkan Bagian 376 (3) KUHP Malaysia.
(BACA: Usil Bukan Kepalang, Ini yang Dilakukan Andre Taulany Bikin Geleng Kepala)
Wakil jaksa penuntut umum dalam persidangan Farah Aimy Zainul Anwar tidak menawarkan jaminan.
Ia mengatakan bahwa korban adalah anak perempuan terdakwa yang berusia di bawah umur.