Hal ini dianggap sebagai kasus inses.
Hakim Irwan Suainbon direncanakan akan menetapkan putusan pada tanggal 29 Januari 2018.
(BACA: Hobi Makan, Band 'Gigi' Selalu Manfaatkan Manggung di Luar Kota untuk Kulineran)
Penundaan putusan ini menunggu laporan medis korban dan memberi terdakwa kesempatan untuk menunjuk seorang pengacara.
Polisi pada hari Sabtu (23/12/2017) mengatakan bahwa masalah tersebut terungkap saat ibu korban mengajukan sebuah laporan.
Pukul 08:00 pada hari Jumat (22/12/2017), sang ibu pulang kerja setelah menyelesaikan shift malam.
Ia terkejut dan menduga suaminya telah melakukan sesuatu pada anak perempuan mereka.
(BACA: 4 Penyanyi Ini Ciptakan Lagu Untuk Melamar Kekasihnya, Ada yang Buat Calon Mertua Juga!)
Sang ibu kemudian memberi putrinya alat tes kehamilan, dan yang muncul positif.
Gadis itu kemudian mengaku bahwa ayahnya telah memperkosanya.
Kini gadis itu tidak lagi bersekolah.
Dokter di Rumah Sakit Penang memastikan bahwa sang korban hamil 6 bulan.(*)