Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo
Grid.ID - Pasangan capres cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, kubu Prabowo Subianto menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
Setelah KPU menyatakan suara pasangan Joko Widodo-Amin Ma'ruf unggul, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tetap tak mau mengakui kekalahannya.
Baca Juga: Tak Diketahui Keberadaannya Oleh Keluarga, Pemuda 22 Tahun Ini Terpaksa Dicoret dari KK Secara Resmi
Melansir dari Kompas.com, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Jumat (24/5/2019)
Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno mengatakan pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.
"Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Sementara, koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.