Menurut Agung, M sudah melakukan aksinya itu selama 6 bulan dan oleh karenanya berakibat kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
"Dihitung saja per liter Rp 7.600 dikali 4.800 liter, sekitar Rp 364.800.000. Dan, ini merugikan negara sesuai dengan pasal 53 huruf a, c, dan d UU RI No 22 tahun 2001," jelasnya.
Polda Jabar akan mendalami kasus ini dengan menelusuri peran PT Harindo dalam kasus ini.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi menjelaskan, pihaknya bakal berkordinasi dengan PT Pertamina untuk mendalami kasus ini.
Namun sejauh ini, aksi pertalite oplosan itu baru beredar di Kabupaten Indramayu.(*)