Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo
Grid.ID - Para tersangka yang berencana akan melakukan aksi pembunuhan terhadap empat kepala negara dan juga pimpinan lembaga survei Pilpres 2019 berhasil diamankan.
Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang buktinya.
Dilaporkan dari wartakotalive.com (27/5/2019), polisi telah mendapatkan informasi kepemilikan senapan api tersebut.
Sejumlah barang bukti seperti senjata api laras panjang dan laras pendek beserta pelurunya serta rompi antipeluru berhasil diamankan.
Melansir dari siaran Kompas TV (27/5/2019), M Iqbal juga telah melaporkan motif dan peran para tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam kerusuhan 22 Mei 2019 dan berencana membunuh 4 kepala negara.
Iqbal mengatakan ke-enam tersangka memiliki senpi dan amunisi.
Baca Juga: Ajukan 7 Tuntutan Pada MK, Prabowo - Sandi Minta Diskualifikasi Paslon 01 dan Pemilu Ulang
Mereka dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 51 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.