Find Us On Social Media :

Keterangan Saksi Fakta Kasus Kriss Hatta Janggal, Majelis Hakim Siap Panggil Penyidik Polda Metro Jaya

By Menda Clara Florencia, Senin, 27 Mei 2019 | 20:42 WIB

Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/5/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florensia

Grid.ID - Kriss Hatta tengah menghadapi proses peradilan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria Khan.

Sidang lanjutannya telah berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (27/5/2019).

Salah satu saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tante dari Hilda Vitria Khan, Rahmi Safira.

Baca Juga: Cerita Verrell Bramasta Soal Cinta Monyet dengan Aurel Hermansyah

Hakim Ketua, Syofia Marlianti sempat emosi mendengar keterangan Rahmi Safira yang berbelit dan tidak konsisten.

Apalagi banyak sekali perbedaan antara keterangan Rahmi di surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksiannya di ruang sidang.

“Hati-hati saudara kasih keterangan jangan asal kaya jual kecap,” ucap Hakim Ketua di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/5/2019).

Baca Juga: Kriss Hatta Sebut Saksi yang Dihadirkan JPU Sangat Meringankannya

Berdasarkan hasil BAP, Rahmi mengaku pernah melihat buku besar KUA Jati Asih dan mengetahui buku nikah Kriss Hatta adalah palsu.

Tapi dalam persidangan, Rahmi kesulitan menjawab ketika dicecar pertanyaan oleh Hakim Ketua.

Keterangannya di ruang sidang sangat bertolak belakang dengan isi BAP di Polda Metro Jaya.

Rahma mengaku hanya tanda tangan surat BAP tanpa membaca lagi isi BAP.

Syofia sempat emosi saat mendengar jawaban saksi fakta tersebut.

“Saudara cuma tanda tangan? Ya sudah nanti penyidiknya diperiksa,” lanjut Syofia dengan nada tinggi.

Baca Juga: Dikenal Tajir Melintir, Muzdalifah Ungkap Pihak yang Akan Mewarisi Kekayaannya

Usai sidang, tim kuasa hukum Kriss Hatta pun mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya bakal dimintai keterangan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi setelah Lebaran.

“Ketika ditanya Majelis ada beberapa poin dianggap janggal sekali."

“Wewenang majelis untuk memanggil penyidik, kalau majelis merasa ini ada kejanggalan itu penting juga,” jelas kuasa hukum Kriss Hatta, Lukman.

(*)