Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kriss Hatta mengajukan penangguhan penahanan agar bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Kuasa Hukum Kriss Hatta, Lukman, sempat memohon kepada Majelis Hakim di akhir persidangan.
“Majelis hakim, terkait permohonan penangguhan penahanan Kriss Hatta,” ucap Lukman, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Jadi Pejuang Kanker, Cinta Penelope Tetap Berusaha Menjalani Puasa
Majelis Hakim Syofia Marlianti belum bisa memutuskan apakah mengabulkan permohonan tersebut atau tidak.
“Kami selaku majelis belum bisa memutuskan,” jawab Syofia Marlianti di ruang sidang.
Baca Juga: Kolaborasi Bareng Tiga Penyiar Radio, Anji Diajak Pura-pura Bahagia
Usai sidang, Kuasa hukum Kriss Hatta, Lukman mengatakan di hadapan media bahwa dirinya akan tetap memohon agar kliennya dibebaskan sementara.
Sejauh ini, permohonan itu belum dikabulkan Hakim lantaran dinilai belum memiliki kepentingan.
“Kami akan terus memohon, sampai hari ini katanya belum ada kepentingan. Kita akan memohon karena ini momen Idul Fitri juga,” ucap Lukman.
Baca Juga: Berawal dari Aplikasi Chatting, Ternyata Larissa Chou yang Lebih Dulu Hubungi Alvin Faiz
Mereka akan menjamin Kriss Hatta tidak akan melarikan diri jika penangguhan penahanannya dikabulkan nanti.
“Untuk jaminan seusai KUHP, ada dari keluarga dan penasihat hukum,” tandas Lukman. (*)