Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Aktor Tio Pakusadewo ditangkap petugas kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Aktor senior yang telah membintangi puluhan judul film tersebut, ditangkap di kediamannya di jalan Ampera 1 No. 38, Ampera, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (19/12/2017) lalu.
Tio Pakusadewo ditangkap di rumah kontrakan yang baru ia tempati selama tiga bulan terakhir pasca bercerai dari istri dari pernikahan keduanya.
(Rumah Tempat Ditangkapnya Tio Pakusadewo Ternyata Baru Dikontraknya 3 Bulan Lalu)
Ditangkapnya aktor yang juga bermain dalam film animasi Si Juki: Panitia Hari Akhir tersebut, banyak dibicarakan masyarakat.
Namun, warga yang tinggal di sekitar kediaman Tio Pakusadewo justru mengaku tidak heran saat mendengar berita tertangkapnya aktor berusia 54 tahun itu.
Hal itu dikatakan oleh salah seorang warga jalan Ampera yang ditemui Grid.ID, Rabu (27/12/2017).
(Tio Pakusadewo Dikenal Sering Pindah-pindah Rumah)
"Enggak heran lah, Bang, kalau saya mah pas dengar, enggak kaget," ujar salah seorang warga yang minta namanya tak disebutkan, saat berbincang dengan Grid.ID.
Malah, warga itu menduga jika Tio kembali memakai narkoba karena kisruh rumah tangganya.
"Frustrasi kali dia, Bang, kan baru cerai jadi pake lagi, kalau enggak salah dengar dulu pakai, terus sudahan, eh pakai lagi," tutupnya.
(Tio Pakusadewo Dikenal Dekat Dengan Ketua RT Tapi Tak Kenal Dengan Tetangga)
Sekadar informasi, Tio Pakusasewo ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin (sabu) seberat seluruhnya 1,06 gram, seperangkat hisap sabu alias bong, cangklong dan korek api gas, serta satu buah ponsel.
Atas perbuatannya, Tio disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/ 2009 tentang Narkotika. (*)