Find Us On Social Media :

7 Fakta Jerry Duane Gray, Bule yang Tuduh Pemerintahan Jokowi Komunis, Mantan Tentara AS hingga Penulis Buku Konspirasi

By Novita Desy Prasetyowati, Rabu, 29 Mei 2019 | 11:27 WIB

7 Fakta Bule yang Tuduh Pemerintahan Jokowi Komunis, Mantan Tentara AS hingga Penulis Buku Konspirasi

Jerry kini sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah 15 tahun menetap di Indonesia.

Pasalnya, Jerry yang merupakan mualaf telah menjadi WNI sejak tahun 2010 lalu.

5. Dikenal sebagai Konsultan Kesehatan

Baca Juga: Lady Biker, Intip Nih Gaya Seru Buat Bukber Nanti

Jerry yang tinggal di kawasan Serengseng, Kembangan, Jabar juga dikenal sebagai konsultan kesehatan oleh warga sekitar.

"Dia belajar mengenai kesehatan dari luar negeri, masalah kesehatan itu dia belajar dari Jerman. Pokoknya konsultasi kesehatan sama dia bagus," ungkap Mulyadi, Ketua RT di wilayah tempat tinggal Jerry kepada Kompas.com.

Ia mendatangi rumah warga untuk menawarkan konsultasi kesehatan dan pernah jadi air.

Baca Juga: Ingin Belanja Kebutuhan Ramadhan? Waspadai Hal Ini

"Dulunya produksi Kangen Water air kesehatan mineral, pokoknya dia masalah kesehatan lah, intinya dia masalah kesehatan semua masalahnya.

Saya sering konsultasi juga sama dia, memang orangnya baik, enggak ada masalah," imbuhnya.

6. Mengaku Termakan Hoaks Saat Hina Presiden

Baca Juga: Lebih Pilih Pria Bule, Nikita Mirzani Sebut Vicky Nitinegoro Cuma Cadangan!

Kepada polisi Jerry mengaku termakan hoax saat hina presiden.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jerry membuat video tersebut karena terpancing dengan informasi hoaks mengenai seorang brimob wanita asal negeri Tiongkok.

"Jadi setelah saya integrogasi, yang bersangkutan itu melihat di video yang viral juga, ada polisi brimob ya yang menggunakan pakaian resmi, pakaian dinas, tetapi wajahnya mirip dari Tiongkok," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019).

Baca Juga: Jarang Tersorot Kamera, Papa Bule Irish Bella Tetap Akur dengan Mantan Istri di Acara Pengajian sang Putri

7. Terancam 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, Jerry dianggap melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)