Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang lanjutan Kriss Hatta terkait kasus pemalsuan data nikah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (29/5/2019).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan saksi dari terdakwa.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Kriss Hatta, Lukmanul saat Grid.ID menghubungi melalui pesan whatsapp, Rabu (29/5/2019)
"Iya hari ini saksi yang hadir dari JPU dan dari kami juga mba," kata Lukmanul.
Baca Juga: Sering Berkendara Saat Hujan? Coba Perhatikan Hal Berikut
Rencananya pihak Kriss Hatta akan menghadirkan dua saksi, yakni saksi ahli pidana.
"Ada dua saksi ahli pidana," ucap Lukmanul.
Dari kabar yang beredar di kalangan awak media, sidang Kriss Hatta dimulai pada pukul 11.00 WIB namun dari pantauan Grid hingga pukul 12.00 sidang belum juga dimulai.
Seperti diketahui sebelumnya, masalah antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta muncul akibat status hubungan pernikahan keduanya.
Baca Juga: Selami Dunia Anak-anak, Robby Purba Banyak Belajar dari Para Keponakannya
Kriss Hatta pun akhirnya dilaporkan oleh Hilda ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pemalsuan dokumen, pada 9 November 2019 polisi merubah status Kriss Hatta menjadi tersangka.
Kriss akhirnya resmi ditahan pada 8 April 2019 di Rutan Bulak Kapal, Bekasi atas tuduhan melakukan penggelapan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Kriss Hatta dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara. (*)