Mengutip dari Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengungkapkan, kecepatan minimum kendaraan saat penerapan one way arus mudik dan balik Lebaran 2019 adalah 40 kilometer per jam.
Sementara itu, kecepatan maksimal kendaraan di jalur yang diterapkan sistem one way adalah 80 kilometer per jam.
Bus dan kendaraan besar lainnya dilarang untuk melewati jalur yang diterapkan aturan one way.
Nantinya jalan tol yang ada di ruas Tol Jakarta Cikampek dan Tol Cipali akan hanya bisa dilalui oleh kendaraan dari arah Jakarta saat arus mudik, sedangkan sebaliknya tidak.
Pelaksaan one way untuk mudik diberlakukan pada 30-31 Mei dan 1-2 Juni 2019.
Untuk arus mudik, jalur one way khusus tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur, sedangkan tujuan Karawang, Purwakarta, Bandung dan Subang dilarang masuk jalur one way.
Kendaraan yang menuju Jakarta dari arah Semarang, akan dikeluarkan melalui exit Tol Brebes Barat dan diarahkan melalui jalur Pantura.
Nantinya kendaraan baru bisa masuk tol lagi melalui GT (gerbang tol) Cikarang Barat.
Adapun saat arus balik, hanya dapat dilalui kendaraan ke arah Jakarta. Sementara untuk arus baliknya, one way berlaku mulai tanggal 8-10 Juni.