Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania
Grid.ID - Presenter Kriss Hatta baru saja menjalani sidang lanjutan terkait kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menjeratnya pada Rabu (29/5/2019).
Dalam sidang tersebut, pihak Kriss Hatta menghadirkan dua saksi yakni Fernando, ahli hukum Pidana, dan Wahyu sang pemilik kontrakan tempat Kriss Hatta dan Hilda Vitria tinggal.
Melalui tayangan Halo Selebritis yang dipublikasikan melalui kanal YouTube SCTV pada Rabu (30/5/2019), Kriss Hatta mengaku cukup optimis akan mendapat kebebasannya kembali.
Baca Juga: Jika Penangguhan Penahanan Diterima, Kriss Hatta Bakal Ajak Ibu dan Keluarga Makan Malam Bersama
"Pokoknya secara keseluruhan saya yakin, saya pasti bebas," kata Kriss Hatta.
"Secara over all saya menang telak, sapu bersih lah," sambungnya.
Kendati demikian, penangguhan penahanan Kriss Hatta sendiri nampaknya masih dalam pertimbangan hakim dan belum mengeluarkan keputusan apa pun.
Baca Juga: Percaya Diri Kalahkan Hilda Vitria Dalam Persidangan, Kriss Hatta Optimis Menang
"Penangguhan penahanan masih dipertimbangkan sama hakim, ya itu kan bagian dari proses, nanti kalian juga tahu sendiri kok, oh Kriss Hatta penangguhan," jelasnya.
"Tapi kan di sini finalnya bebas atau bersalah nanti kalian bisa tahu sendiri," tambah Kriss Hatta.
Sedangkan pemilik kontrakan, Wahyu, yang datang sebagai saksi mengaku Kriss Hatta dan Hilda tinggal di kontrakan miliknya selama 4 bulan.
Baca Juga: Saksi Ahli Pidana dari Pihak Kriss Hatta Sebut Tak Ada Dokumen Palsu Pernikahan
Ia sendiri mengaku yakin, Kriss dan Hilda adalah pasangan suami istri yang sah.
"Saya lupa pokoknya cuma 4 bulanan lah terus pindah habis itu saya nggak tahu,"
"Ya iyalah (suami-istri) soalnya kan saya menjaga tempat saya," terangnya.
(*)