Sempat membuat heboh publik, mantan Ketua DPR RI periode tahun 2009-2014, H. Marzuki Alie, SE, MM, membalas cuitan Ditjen Pajak RI.
Marzuki Alie membela Syahrini dengan mengatakan bahwa pajak bukan lagi tanggungan Syahrini melainkan produsen.
"Syahrini bukan produsen dan bukan PKP, artinya saat beli dari produsen sdh dikenakan PPN.
Syahrini tidak mungut PPN walaupun mukena adalah objek PPN. Darimana kok tau2 harus bayar PPN," tulis Marzuki pada Rabu (29/5/2019).
Meskipun Marzuki telah menulis cuitan tersebut, masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa Syahrini tetap harus membayarkan pajak kepada negara. (*)