Grid.ID - Sebuah petisi yang berisi tentang pemecatan seorang anggota TNI belakangan ini tengah viral dibicarakan.
Petisi tersebut dibuat sendiri oleh istri dari anggota TNI tersebut.
Sang istri geram lantaran suaminya sudah menikah siri secara diam-diam tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga: Denny Cagur Dibuat Syok Oleh Nunung karena Beli Korset Seharga Rp250 Juta
Istri sah yang berinisial AS sudah mulai curhat di Facebook tentang perselingkuhan suaminya pada Rabu (28/5/2019).
AS juga mengungkap bahwa sang suami sudah menelantarkan keluarganya sejak tiga bulan yang lalu.
Sehari setelahnya, AS kemudian membongkar identitas istri siri sang suami yang diketahui berinisal NH.
Oleh AS, NH diketahui bekerja di sebuah dealer motor sekaligus menjual skin care.
Baca Juga: Putus dari Reino Barack, Luna Maya Kembali Terancam Hukuman Penjara
Lantaran kesal dengan pernikahan suaminya dengan wanita tersebut, AS lalu membuat petisi.
Petisi tersebut diajukan di laman change.org untuk memecat sang suami.
Hingga kini, petisi tersebut sudah ditanda-tangani oleh 7.850 orang dan masih akan terus bertambah.
Sementara itu, anggota TNI memang dilarang untuk menikah tanpa izin satuan alias menikah.
Hal tersebut melanggar Skep Kasad Nomor Skep/491/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006 tentang Pengesahan berlakunya Buku Petunjuk Teknik tentang Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR) bagi Anggota TNI AD.
Hal ini lantaran pihak TNI ingin anggotanya dapat membina keluarga dengan sejahtera, rukun, dan damai.
Akibat pelanggaran tersebut, anggota TNI yang melakukan pernikahan siri dapat dijatuhi hukuman paling ringan penjara selama 10 hari dan sanksi administrasi penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
Namun, anggota TNI tersebut dapat juga dijatuhi hukuman pemecatan, terlebih atas permintaan istri sah. (*)