Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Tio Pakusadewo saat ini sedang menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara Sespimma Polri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kemarin, Jumat (29/12/2017) ia baru dipindahkan dari rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya setelah 10 hari mendekam di sana.
Saat berada di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Tio sempat beberapa kali dikunjungi oleh keluarga.
(Ternyata Karena Ini Tio Pakusadewo Menggunakan Narkoba)
Namun setelah dipindahkan untuk menjalani rehabilitasi, Tio tidak diperbolehkan untuk dijenguk ataupun berhubungan dengan dunia luar.
Hal itu diungkapkan oleh Berry Andri Al-Ghazali petugas unit narkoba RS Bhayangkara Sespimma Polri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat ditemui Grid.ID pada hari ini, Sabtu (30/12/2017).
"Tio belum boleh di-visit, pokoknya apapun yang berhubungan dengan dunia luar pasti itu enggak boleh," ungkap Berry saat bertugas menjaga ruangan unit narkoba.
(Merasa Bersalah Karena Memakai Narkoba, Tio Pakusadewo Katakan Ini...)
"Karena pasti itu bagian dari achievement," tambahnya.
Saat ditanyai Grid.ID perihal berapa lama Tio akan menjalani masa rehabilitasi, Berry pun menuturkan bahwa Tio masih harus melewati assessment dari BNN Provinsi DKI Jakarta, untuk mengetahui kadar narkoba dalam tubuhnya.
Setelah itu, barulah diketahui berapa lama pemain film 'Habibie & Ainun' ini harus menjalani masa rehabilitasi.
(Pengakuan Tetangga Tio Pakusadewo: Jarang Sosialisasi, Duitnya Banyak!)
"Nanti tergantung hasil assessment dia, assessment dia kan nanti dijalankan dulu,"
"Nanti dari assessment ketahuan tuh tingkat pemakaiannya sejauh mana, baru di situ ketauan durasinya," katanya.
Tambahan informasi, kemarin Tio diberangkatkan dari Tahanan Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB.
Dia tiba di Rumah Sakit Selapa Polri, Ciputat, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017) sekitar pukul 15.10 WIB.
(Pengakuan Tukang Sol Sepatu Langganan Tio Pakusadewo: Saya Kaget Lah!)
Sebelumnya diberitakan, Tio kedapatan memiliki sabu dengan berat 1,06 gram yang ia beli dari wanita berinisial V seharga 1,3 juta Rupiah.
Aktor berusia 54 tahun ini ditangkap pada Selasa 19 Desember 2017 di kediamannya kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Kini, Tio disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) hurut a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Hingga Saat Ini, Polisi Masih Mencari Penyuplai Sabu untuk Tio Pakusadewo)
Tio diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)