Erwiana memutuskan untuk menjadi TKI di Hong Kong.
Namun, sesampainya di sana ia justru mendapat beragam siksaan sadis selama delapan bulan.
Saat Erwiana ditemukan terluka dan dikirim ke Indonesia, ia sudah mengalami cedera parah dan berat badannya hanya 25 kg.
Proses persidangan kasus penganiayaan tersebut berlangsung dari 8 Desember 2014 sampai 21 Januari 2015.
Baca Juga: Sosok Ani Yudhoyono di Mata Arumi Bachsin, Istri Wakil Gubernur Jawa Timur
Erwiana berhasil memenangkan sidang tersebut yang disambut bahagia para TKI.
Majikan Erwiana yang bernama Law Wan-tung terbukti bersalah atas 18 dari 20 dakwaan, berupa menganiaya, mengintimidasi kriminal, dan tidak memberikan gaji.
Luw Wan-tung divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda sebesar 15.000 dollar Hong Kong (Rp25 juta). (*)
Artikel ini pernah tayang di Nakita.grid.id dengan judul Dulu TKI Ini Disiksa Majikan Tersadis, Sekarang Jadi Cantik dan Lulus Sarjana Berpredikat Cum Laude