Namun, menu itu sudah tidak diperlukan lagi karena kebijakannya kita tutup sementara.
Boleh dikatakan terlambat," ujar Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tegal, Hari Nugraha seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Jateng.
Kendati demikian, Pemkab berharap Bu Anny tetap terbuka kepada konsumen dan tak seenaknya mematok harga diluar daftar menu yang sudah dibuat.
Untuk menjamin tindakan Bu Anny, pihak Pemkab Tegal meminta pemilik warung menulis keterangan tertulis dengan materai 6000.
Dalam surat keterangan tersebut, pihak Pemkab meminta Bu Anny untuk berjanji akan bersikap selalu terbuka kepada pembeli mengenai harga menu makanan.
Bu Anny juga mengakui dalam surat keterangannya bila ia menjual barang dagangan dengan harga diluar batas kewajaran dan telah melakukan hal yang sama di tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Gisella Anastasia Hadiri Pernikahan Koneng di Tegal, Kompak Banget!
Bila ia ketahuan kembali melanggar janjinya, maka ia harus siap dijerat dengan UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.
Surat keterangan tertulis bermaterai itu pun telah ditanda tangani Bu Anny pada 31 Mei 2019 lalu.
"Dari surat pernyataan ini, berarti sang pemilik Bu Anny siap menutup tempat dagangannya bila harga tak lazim kembali terjadi dan viral lagi.
Pemkab Tegal dalam hal ini bertindak tegas," pungkas Hari.
(*)