Find Us On Social Media :

Terancam Langgar UU Perlindungan Konsumen, Warung Lesehan Bu Anny Akhirnya Buat Daftar Harga, Pemkab Tegal: Terlambat!

By Tata Lugas Nastiti, Senin, 3 Juni 2019 | 07:56 WIB

Terancam Langgar UU Perlindungan Konsumen, Warung Lesehan Bu Anny Akhirnya Buat Daftar Harga, Pemkab Tegal: Kebijakannya Kami Tutup Sementara, Jadi Terlambat ya

Grid.ID - Kabar viral tentang warung lesehan Bu Anny yang dinilai terlalu mahal masih jadi bahan pembicaraan publik.

Setelah sempat viral dan membuat heboh publik dengan harga menunya yang dibilang melewati batas wajar, warung lesehan Bu Anny akhirnya ditutup sementara oleh pihak Pemkab Tegal untuk ditindaklanjuti.

Meski mengaku telah membuat daftar harga menu, warung lesehan Bu Anny tetap harus ditutup sementara mengikuti keputusan dan intruksi langsung dari Bupati Tegal, Umi Azizah pada pihak Pemkab Tegal.

Baca Juga: 5 Fakta Warung Seafood Bu Anny, Lesehan Pinggir Jalan dengan Harga Selangit, Pembelaan si Penjual: Ada Rupa Ada Harga!

Ya, seperti yang kita ketahui, beberapa waktu yang lalu warung lesehan Bu Anny sempat viral dan menjadi perbincangan hangat para warganet.

Bagaimana tidak, terletak di pinggir jalan daerah Slawi, Tegal, Jawa Tengah, warung lesehan Bu Anny ini mematok harga yang cukup fantastis satu porsi menu makanan seafood.

Bayangkan saja, untuk makan satu porsi menu makanan laut di warung lesehan Bu Anny, pelanggan bisa diberi nota tagihan hingga Rp 700 ribuan.

Baca Juga: Nasib Miris Lesehan Bu Anny, Warung Lamongan Pinggir Jalan yang Viral Gara-gara Nota Rp 700 Ribu untuk Seporsi Nasi dan 3 Lauk

Parahnya lagi, bahkan ada pembeli yang mendapat nota dengan tagihan hingga mencapai Rp 1,7 juta sekali makan.

Melansir berita Kompas.com sebelum ini, warung lesehan Bu Anny ternyata memang tidak pernah mencantumkan daftar harga menu makanan yang warungnya sajikan.

Sehingga pembeli yang tak tahu apa-apa menjadi 'terjerumus' dengan patokan harga yang cukup mahal untuk ukuran warung lesehan pinggir jalan yang notabene terletak di daerah dekat dengan wilayah pesisir.

Baca Juga: Fakta Terbaru Warung Lesehan Bu Anny, Pembeli yang Tak Kuat Bayar Terpaksa Jaminkan SIM, KTP, STNK hingga Helm

Usut punya usut, rupanya harga menu makanan yang tak wajar ini sudah diberlakukan Bu Anny sejak tahun 2009 silam, namun baru dipermasalahkan oleh pembeli belum lama ini.

Menurut Bu Anny, harga menu yang dipatok mahal olehnya dikarenakan kualitas bahan makanan yang ia pakai adalah bahan terbaik.

"Ada rupa, ada harga. Kami dapat kepiting dari pasar saja harganya bisa Rp 175 ribu hingga Rp 225 ribu per kilogram," ungkap Bu Anny.

Baca Juga: Dihujat Karena Warungnya Punya Harga Menu yang Tak Manusiawi, Bu Anny: Kami Tidak Main Tembak Harga!

Namun lantaran sudah terlanjur viral dan merugikan banyak pihak, Pemkab Tegal akhirnya menutup warung lesehan Bu Anny sementara waktu.

Atas keputusan dan intruksi langsung dari Bupati Tegal Umi Azizah, warung lesehan Bu Anny ditutup sementara waktu sejak Kamis (30/5/2019) lalu.

Saat ditemui pihak Pemkab di kediamannya, Bu Anny rupanya tengah menyusun daftar harga menu makanan warung lesehan miliknya.

Baca Juga: Cuma Makan di Warung Kaki Lima di Tegal, Pria Ini Harus Rogoh Kocek Sampai Rp 700 Ribu!

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasai dan UKM Kabupaten Tegal, Suspriyanti dan tim Humas Setda Pemkab Tegal.

Dilansir Grid.ID dari Tribun Jateng, meski telah menyusun daftar harga, Pemkab Tegal menilai tindakan Bu Anny ini agak terlambat.

"Iya benar Bu Anny udah buat daftar harga saat kami datangi kediamannya.

Baca Juga: Hanya dengan Roti Manis, Driver Ojol di Tegal Berhasil Gagalkan Wanita yang Ingin Bunuh Diri

Namun, menu itu sudah tidak diperlukan lagi karena kebijakannya kita tutup sementara.

Boleh dikatakan terlambat," ujar Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tegal, Hari Nugraha seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Jateng.

Kendati demikian, Pemkab berharap Bu Anny tetap terbuka kepada konsumen dan tak seenaknya mematok harga diluar daftar menu yang sudah dibuat.

Baca Juga: Menegangkan! Video Aksi Heroik Driver Ojol Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Seorang Wanita di Pacific Mall Tegal

Untuk menjamin tindakan Bu Anny, pihak Pemkab Tegal meminta pemilik warung menulis keterangan tertulis dengan materai 6000.

Dalam surat keterangan tersebut, pihak Pemkab meminta Bu Anny untuk berjanji akan bersikap selalu terbuka kepada pembeli mengenai harga menu makanan.

Bu Anny juga mengakui dalam surat keterangannya bila ia menjual barang dagangan dengan harga diluar batas kewajaran dan telah melakukan hal yang sama di tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Gisella Anastasia Hadiri Pernikahan Koneng di Tegal, Kompak Banget!

Bila ia ketahuan kembali melanggar janjinya, maka ia harus siap dijerat dengan UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.

Surat keterangan tertulis bermaterai itu pun telah ditanda tangani Bu Anny pada 31 Mei 2019 lalu.

"Dari surat pernyataan ini, berarti sang pemilik Bu Anny siap menutup tempat dagangannya bila harga tak lazim kembali terjadi dan viral lagi.

Pemkab Tegal dalam hal ini bertindak tegas," pungkas Hari.

Baca Juga: Viral Driver Taksi Online di Tegal Mendapat Uang Tunai Rp 300 Juta Gara-gara Tutup Botol, Begini Kronologinya

(*)