Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – Sebagai pekerja yang telah melaksanakan kewajibannya untuk bekerja, sudah selayaknya untuk menerima haknya berupa gaji.
Akan sangat menegecewakan jika ternyata hak pekerja berupa gaji yang seharusnya diterima tidak tepat waktu dan menjadi molor.
Tak hanya kecewa, seorang pekerja konstruksi satu ini nampaknya marah besar saat tahu gajinya akan dibayarkan terlambat.
Dilansir Grid.ID dari The Star, seorang pekerja konstruksi mengamuk dan membakar mobil rekannya setelah diberitahu bahwa gaji Desember akan terlambat.
Insiden tersebut terjadi pada (30/12/2017) pukul 3:50 sore di Sibu, Malaysia.
Tersangka yang berusia 30 tahun tersebut telah membakar mobil rekannya yang berusia 35 tahun.
Tak hanya itu, istri rekannya yang juga bekerja di perusahaan konstruksi juga menerima serangan dari tersangka.
(BACA : Kisah Tegar Al Amin, Bocah kelas 2 SD yang Terlahir Tanpa Kedua Tangan)
Asisten Komandan Polisi Distrik Sibu, Zailanni Amit mengatakan pada hari Minggu, pasangan tersebut bersama rekan mereka menunggu di tempat kerja mereka di Jalan Aman untuk mendapatkan gaji.
"Tersangka muncul dan semua orang diberitahu oleh bos bahwa gaji mereka akan dibayar terlambat," katanya.
Zailanni mengatakan bahwa tersangka sedang dalam kondisi mabuk saat mengamuk.
Pasangan itu mencoba menenangkannya.
Pria tersebut entah karena alasan apa merasa marah oleh mereka dan mulai memukul rekan wanitanya dengan menggunakan sapu.
Dia juga melempar batu ke perutnya.
Dia kemudian mengambil sebuah batang logam dan mulai memukul bos berusia 24 tahun itu di atas kepala dan tangan kiri.
(BACA : Dear Pecinta Kucing, Perpustakaaan Ini Wajib Banget Kamu Punya di Rumah)
Melihat dia berada di luar kendali, pasangan itu berusaha kabur.
Namun, tersangka menyalakan api dan membakar mobil mereka.
"Kedua korban mengalami luka ringan sementara mobil mereka mengalami krusakan antara 60 hingga 70%. Kerugian dilaporkan sekitar RM12.000," kata Zailanni.
Polisi, sekarang sedang mencari tersangka untuk penyelidikan.
Tersangka akan dituntut dengan Bagian 324 dan Bagian 435 KUHP Malaysia karena secara sengaja menyebabkan luka dan menyebabkan kerusakan. (*)