Grid.ID - Kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel dan ketiga tersangka mucikari akhirnya menemui babak baru.
Setelah 5 bulan ditahan di Rutan Medaeng, Jawa Timur, ketiga mucikari Vanessa Angel akhirnya dibebaskan dari tuntutan hukum.
Kabar pembebasan kedua mucikari VA ini tentu saja membuat publik penasaran dengan nasib Vanessa Angel yang sampai detik ini masih ditahan di Rutan Medaeng.
Melansir Surya.co.id, ketiga mucikari VA yang terseret dalam kasus prostitusi online akhirnya dibebaskan atas keputusan pihak pengadilan pada Rabu (5/6/2019) lalu.
Pembebasan ketiga mucikari VA yang bertepatan pada momen hari raya Idul Fitri ini diputuskan setelah majelis hakim memvonis ketiganya dengan pidana hukuman penjara selama 5 bulan.
Dilansir dari Tribun Jatim, sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan ketiganya bersalah karena telah mendistribusikan dokumen kesusilaan.
Ketiga mucikari VA terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini rupanya jauh lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum yang memvonis ketiganya dengan hukuman penjara selama 7 bulan.
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, peringanan vonis ini diberikan karena ketiga terdakwa selama ini telah bersikap santun dan mau mengakui kesalahan mereka.
Baca Juga: Ungkap Fakta Persidangan Vanessa Angel, Milano Lubis: Rian itu Diperiksa Tanpa Adanya Identitas