Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Aktor Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/6/2019).
Dalam sidang tersebut, Steve Emmanuel mengaku bahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat oleh pihak kepolisian dan ditandatanganinya tidak benar.
"Karena saya enggak punya pilihan lain selain untuk mengakui nama orang lain," kata Steve Emmanuel di hadapan Majelis Hakim.
Baca Juga: Punya Suami Tajir, Andi Soraya Justru Bingung Bayar Uang Sekolah Anak Usai Steve Emmanuel di Penjara
"Saya tidak punya lawyer tapi hanya ada lawyer dari mereka (polisi), goal saya cuma 1, agar teman saya bisa pulang dan bantu dari luar," ungkapnya.
Ya, saat ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu, Steve Emmanuel ditangkap bersama seorang rekannya bernama Matthew.
"Di situ perbedaan saya nyoba narkoba tahun 2008, tapi mereka tulis mulai menggunakan tahun 2008 itu diplintir," ucapnya.
Baca Juga: Andi Soraya Sengaja Tak Izinkan Anaknya Bertemu Steve Emmanuel
"Jumlah (barang bukti) juga ditebak oleh mereka setelah ditimbang," jelasnya.
Steve Emmanuel tidak bisa mengajukan keberatan atas BAP yang ia tandatangani.
"Tidak diijinkan (mengajukan keberatan) sama mereka karena sudah dikeluarkan ke media," tegasnya.
Keterangan tersebut tertuang di BAP dalam beberapa poin.
Sehingga saat persidangan berjalan, Majelis Hakim mengajukan pencabutan BAP.
Dengan alasan adanya tekanan saat diperiksa polisi.
"Karena pertanyaan polisi dan dituangkan di BAP tidak sesuai dan itu ditanyakan saat saya sedang shock dan di tengah-tengah obrolan," ujar Steve Emmanuel. (*)