Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani kini tengah menghadapi kasus pencemaran nama baik.
Pada Selasa (11/6/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya mengumumkan vonis atau putusan sidang Ahmad Dhani.
Dikutip Grid.ID dari tayangan Kompas TV Live, Hakim memberikan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Baca Juga: Mengaku Menikah dengan Ahmad Dhani Tanpa Cinta, Mulan Jameela Blak-blakan Pernah Incar Pria Lain
"Menimbang bahwa unsur dalam video itu mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik telah sah memuat hukum," ujar hakim Ketua.
"Menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata hakim.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim persidangan.
Baca Juga: Potret Kehidupan Glamor dan Mewah 4 Anak Artis Indonesia yang Melanjutkan Studi di Luar Negeri
Sempat Optimis akan Divonis Bebas
Sebelum persidangan berlangsung, melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengungkap rasa optimis atas kasus kliennya.
“Insyaallah optimis,” kata Aldwin seperti dikutip Grid.ID dari Wartakotalive, Selasa (11/6/2019).
Menurut Aldwin, keoptimisan kliennya itu lantaran fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi yang meringankan Ahmad Dhani.
“Karena fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi maupun ahli sangat meringankan Ahmad Dhani,” jelas Aldwin.
Baca Juga: Masih Balita, ini 5 Potret Anak Artis yang Dikenal Tampan dan Banyak Mencuri Perhatian
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ahmad Dhani
"Dengan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat para saksi merasa direndahkan dan terhina, dan terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman, namun dalam proses kasasi tindak pidana menyebarkan menimbulakn rasa kebencian dan sebagai caleg seharusnya menjaga lisan dengan baik," jelas hakim.
Sementara itu hal yang meringankan yakni kooperatifnya Ahmad Dhani saat menjalani persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama di persidangan."
"Mengingat pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.
Sementara jaksa masih memikirkan langkah selanjutnya yang akan diambil.
Sebelumnya menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang mem-posting vlog "Idiot" dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan pada Selasa, 23 April 2019 lalu, Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Rutin Konsumsi Nanas Bisa Bikin Miss V Wangi, Mitos atau Fakta?
Diketahui Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu, di lobi hotel Majapahit, di Surabaya.
Saat itu Ahmad Dhani tertahan ketika akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan, Surabaya.
Ahmad Dhani lantas membuat vlog dengan durasi sekitar 1 menit 30 detik di mana di dalamnya, ia mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.
Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot. (*)